HARIANTERBIT.CO – Kasus penipuan dengan modus penjualan tabung oksigen mealui media sosial digulung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Puluhan korbam berhasil dikelabui dengan per tabung Rp750 ribu.
Setelah uang ditransfer korban, namun tabung oksigen yang belakangan sangat dibutuhkan tidak pernah ada. Kepolisian meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan ini segera melapor ke Polda Metro Jaya guna ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, pelaku beraksi melalui media sosial dan sengaja menjual dengan harga tinggi.
“Karena banyak masyarakat yang mencari tabung oksigen, ketiga tersangka memanfaatkan momen dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial. Tetapi, ketika uang ditransfer, barang tidak ada yang dikirim,” ungkap Kombes Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).
Dalam aksinya ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni tersangka ATKG yang menawarkan melalui akun Instagram@uminacollection_99, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke rekeningnya. Sedang tersangka AS yang menyediakan rekening penampung.
Ketiga tersangka merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tinggal di sana. Ketiga tersangka telah ditangkap Polda Metro Jaya dan telah diterbangkan ke Jakarta untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Pasal 378 KUHP, Pasal 8 Ayat 1, Pasal 45 (a) Ayat 1. Ancamannya enam tahun penjara, untuk Pasal 378 paling lama empat tahun penjara. (omi)



