Ketua Presidium ICK Gardi Gazarin SH.

ICK DESAK KAPOLDA SUMUT USUT JARINGAN NARKOBA DI BALIK PENEMBAKAN WARTAWAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mengapresiasi kinerja Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya berhasil mengungkap dan menangkap otak pelaku serta eksekutor pembunuhan wartawan media online lokal di Siantar, Sumatera Utara, Mara Salem (Marsal) Harahap (42). Korban ditembak di dalam mobilnya pada Sabtu (19/6/2021) malam.

Tiga pelaku penembakan berhasil ditangkap, yakni seorang pengusaha pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito bersama anggotanya Yudi serta seorang oknum aparat berinisial AS, patut diapresiasi.

“ICK mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumut dan jajarannya membuahkan hasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan wartawan menggunakan senjata api,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin SH. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan tiga pelaku tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin memberikan keterangan resmi kepada media di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda mengungkapkan, sebelum membekuk ketiga pelaku polisi melakukan pemeriksaan 57 saksi, sejumlah cctv di tempat korban dan para pelaku serta hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

“Modus operandi dan motifnya didasari sakit hati tersangka Sujito kepada korban. Selaku pemilik kafe dan resto, tersangka sakit hati karena korban selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” kata Kapolda.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

“Korban meminta uang sejumlah Rp12 juta per bulan, dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman-teman,” kata Kapolda.

Menurut Kapolda, tersangka Sujito kesal dan perlu memberi pelajaran kepada korban. Tersangka memanggil tersangka Yudi yang merupakan humas ditempati usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban. “Sujito meminta Yudi memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka Sujito bertemu Yudi serta bersama AS di Jalan Seram Bawah Siantar, kemudian Sujito menyampaikan kepada Yudi dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan),” ungkap Kapolda.

Kemudian Yudi dan AS membicarakan untuk menjalankan perintah Sujito untuk memberi pelajaran dengan mencatatkan korban.
Saat keduanya mendatangi rumah korban di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. ternyata tidak ada.

“Sekitar pukul 22.30, tersangka Yudi kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Yudi dan saudara AS ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.

“Yudi mengemudi sepeda motor dan AS melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri maka mengeluarkan darah yang secara deras,” terang Kapolda.

Tembakan yang direncanakan untuk mencacatkan korban berakhir kematian. Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 jo Pasal 55-56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut, kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.

“ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapa pun, kenapa tidak minta perlindungan polisi, tapi justru main hakin sendiri hingga jatuh korban tewas,” kata Gardi Gazarin.

Di samping mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Gardi Gazarin menyatakan apa pun motifnya polisi harus menuntaskan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Penggunaan senjata api tidak boleh terhenti sampai di sini, polisi harus mengusut kepemilikan dan keabsahan senjata api itu. Apa pun motif penembakkannya, adalah PR Polri yang harus dituntaskan secara terang benderang agar masyarakat tidak merasa takut adanya penggunakan senjata api secara ilegal dan kapan saja bisa menghabisi nyawa orang,” ujar Gardi.

Selain itu, kata Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016, meminta Polri mengusut dan membongkar adanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi motif para pelaku.

“Polisi juga harus membongkar adanya penyalahgunaan narkoba di cafe milik pelaku. Pengungkapan ini juga melegakan warga Medan dari aksi koboi setempat. Sebab pengungkapan jejak pelaku sempat lamban apakah karena pelaku sosok ‘good father’ yang libatkan aparat?” pungkasnya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *