PN JAKPUS TUTUP TIGA HARI, HAKIM DAN PEGAWAI POSITIF COVID-19

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghentikan semua kegiatan alias lockdown selama tiga hari dari Selasa (22/6/2021) sampai Kamis 24 (24/6/2021). Langkah ini diambil menyusul sembian orang pegawai dan hakim dinyatakan positif Covid-19. Hasil positif diketahui berdasarkan hasil tes ‘Polymerase Chain Reaction’ (PCR).

“Terhitung Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis, 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Selasa (22/6/2021).

Dijelaskan Bambang, pada Senin (21/6/2021), seluruh pegawai PN Jakarta Pusat melakukan swab antigen dan hasilnya ada 18 orang reaktif dan sembilan orang positif berdasarkan tes PCR.

“Jumlahnya 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Ketua PN Jakarta Pusat pun telah melaporkan masalah ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski tutup tiga hari, kata Bambang lagi, jika ada hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani namum bersifat terbatas.

PN Jakarta Pusat akan kembali aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. Selama tutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan di semua ruang Kantor PN Jakarta Pusat. Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin untuk melakukan isolasi mandiri. (omi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *