Ilustrasi pinjaman online.

POLRI KERJA SAMA OJK DAN PPATK BERANTAS PINJOL ILEGAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 3.193 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Bareskrim Polri menyatakan, pemberantasan pinjol memakan waktu karena harus mengecek apakah aplikasinya masih aktif atau tidak.

Data yang diperoleh Bareskrim dari OJK tercatat ada sekitar 3.193 pinjol ilegal. “Bareskrim terus berkordinasi untuk pendalaman informasinya. Sebagian besar pinjol telah ditutup akunnya. Kami perlu memilah-milah satu per satu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Sabtu (19/6/2021).

Dalam mengusut pinjol itu, Bareskrim menggandeng OJK, PPATK hingga pihak bank untuk memberantas pinjol ilegal. Kata Brigjen Helmy, modus andalan para pelaku pinjol ilegal dalam menjebak korban dengan mengirim SMS.

“Modusnya pelaku mengirimkan SMS acak dan membuat aplikasi. Begitu ada calon korban masuk, secara aplikasi memberikan persetujuan untuk data ditarik oleh penyedia pinjol,” ujarnya.

Uang akan diberikan pinjol ilegal melalui virtual account. Menurut Brigjen Helmy, pengiriman uang seperti itu mempersulit pengawasan pihak bank.

Penyedia pinjol ilegal, lanjut Halmy, akan melakukan teror jika peminjam uang tak mengembalikan utang tepat waktu. Pelaku kerap melakukan pencemaran nama baik nasabah ke kontak-kontak hasil curian data pribadi tadi.

Brigjen Helmy mengingatkan para pengguna aplikasi pinjol ilegal terkait potensi penyedotan data pribadi. Penyedia pinjol ilegal bisa menyedot data pribadi dari ponsel pengguna aplikasinya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *