HARIANTERBIT.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Sebab, panggilan pertama hari ini Jumat (7/5/2021), Azis tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan.
Pihak KPK mengaku mendapatkan konfirmasi secara tertulis terkait ketidak hadiran Azis Syamsuddin. “Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5/2021).
Jadwalnya, Jumat (7/5/2021), Azis seharusnya memberikan keterangan terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam waktu bersamaan penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus yang sama.
Keempat saksi itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris. Penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Azis Syamsuddin berkaitan dengan pusaran kasus suap ini.
Sebab, pemberi suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada AKP Robin diawali pertemuan mereka di kediaman Azis Syamsuddin. AKP Robin diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin. (omi)