HARIANTERBIT.CO – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang telah diterapkan pemerintah sejak 6-17 Mei 2021. Meski nekat untuk mudik tidak bakal lolos, seluruh wilayah perbatasan antardaerah sudah dijaga aparat kepolisian bersama pemerintah daerah setempat dan dibantu masyarakat.
Dikatakan Doni, jika pun masyarakat masih nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, pihak kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik ke daerah asalnya.
“Larangan mudik upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba-coba mudik,” kata Doni.
Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Tahun 2021.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Satgas juga meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) dapat mematuhi selama masa Lebaran Idul Fitri. “Gubernur, wali kota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama atau biasa disebut bukber jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang. Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri,” imbuhnya.
Masyarakat juga diingatkan Doni Monardo, agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama No 3 Tahun 2021. Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.
Bagi Doni, tidak masalah dia dinilai cerewet, daripada nanti kasus aktif Covid-19 berderet-deret. Masyarat harus rela tidak mudik tahun ini, demi menyelamatkan kelurga tercinta dari ancaman virus Corona.
Kata Doni Monardo lagi, masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye wajib melaksanakan ibadah di rumah. Sedangkan warga yang ada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan ibadah di masjid dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, update informasi kasus Covid-19 dari 510 kabupaten/kota di 34 provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19 hingga Jumat (7/5/2021), tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
- Pasien positif +6.327, jumlah total 1.703.632 orang.
- Pasien sembuh +5.891, jumlah total 1.558.423 orang.
- Pasien meninggal +167, jumlah total 46.663 orang
Sedang update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Jumat (7/5/2021), tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
- Pasien positif +783, jumlah total 414.106 orang.
- Pasien meninggal +22, jumlah total 6.872 orang.
- Pasien sembuh +597, jumlah total 399.821 orang.
- Pasien dirawat +85, jumlah total 3.928 orang.
- Isolasi mandiri +79, jumlah total 3.485 orang.
Terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia per 5 Mei 2021, penambahan kasus positif sebanyak 5.285 kasus, dengan kasus aktif jumlahnya 98.217 kasus atau 5,8 persen lebih rendah dari tingkat dunia 12,4 persen. Angka kesembuhan Indonesia telah menembus angka 1.547.092 orang atau 91,5 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia sebesar 85,2 persen. Namun pada kasus meninggal sebanyak 46.349 kasus atau persentasenya 2,7 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,1 persen.
Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki posko diminta Ketua Satgas Penanganan Covid-19 segera membentuk untuk memantau dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. (omi)