Vaksinasi Covid-19 tidak batalkan puasa.

FATWA MUI NOMOR 13 TAHUN 2021, VAKSIN TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Gonjang-ganjing apakah vaksin bagi orang sedang menjalankan ibadah puasa dibolehkan atau tidak, kini terjawab sudah. Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam Fatwa MUI dijelaskan, vaksinasi dengan injekasi intamuscular tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Apalagi proses pemberian vaksin untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menyatakan, selama bulan puasa program vaksinasi tetap berjalan seperti biasa. Meski begitu dipastikan, pihaknya tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

Rencananya vaksinasi dilakukan di pagi hari sampai sore, dan bisa juga juga di malam hari. “Bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” kata dr Siti Nadia Tarmizi.

Pihaknya meminta agar umat Islam yang akan divaksinasi pada bulan Ramadan, harus istirahat yang cukup. Selain itu mereka yang menjalankan puasa disarankan makan sahur dengan mengomsumsi makanan bergizi seimbang serta tetap displin protokol kesehatan (prokes) 3M.

Terkait adanya video yang memuat narasi masker impor dari Tiongkok ada cacing atau ulat, tidak benar alias hoaks. Kata Siti Nadia, pemerintah memastikan video itu tidak benar alias hoaks. Apalagi menyebut sumber informasi dari tim Kesehatan RI.

“Tidak benar ada cacing atau ulat, tetapi hanya serat kain yang bereaksi terhadap kondisi lembab,” tegas Siti Nadia.

Fakta itu ditemukan setelah dilakukan percobaan oleh microbehunter.com, dengan cara menghembuskan napas dan diteliti di bawah mikroskop terlihat serat bereaksi yang disebabkan oleh kelembaban nafas yang mengandung air.

Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 kabupaten/kota di 34 provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Minggu (11/4/2021), tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:

  • Pasien positif +4.127, jumlah total 1.566.995 orang.
  • Pasien sembuh +5.219, jumlah total 1.414.507 orang.
  • Pasien meninggal +87, jumlah total 42.530 orang.

Sedang update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Minggu (11/4/2021). Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:

  • Pasien positif +1.031, jumlah total 392.598 orang.
  • Pasien meninggal +15, jumlah total 6.450 orang.
  • Pasien sembuh +1.413, jumlah total 379.210 orang.
  • Pasien dirawat -298, jumlah total 3.321 orang.
  • Isolasi mandiri -99, jumlah total 3.617 orang.

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan semua pihak khususnya pemerintah daerah tetap konsisten dan maksimal menerapkan kebijakan PPKM. Warga yang telah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.

Sebab, upaya pemerintah memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat. Caranya tetap displin menjalankan prokes 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *