Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan peredaran puluhan kg sabu dan ribuan butir ekstasi.

OPERASI DEWA RUCI 2021 SITA 4 KG SABU DAN RIBUAN EKSTASI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Barang haram seberat 42,327 kilogram dan 85.038 butir ekstasi disita dalam operasi dengan sandi Dewa Ruci 2021.

Pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

“Sejak bulan Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (30/3/2021).

Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38). “Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur Laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan,” ujar Brigjen Krisno.

Dalam kapal tersebut membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Tiongkok yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dikembangkan, petugas tim gabungan menangkap tersangka lainnya di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau. Para tersangka itu, yakni MA (25), MM (25), dan FK (27). Dalam pemeriksaan tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *