Toto Irianto (tengah) sebagai ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) POS KOTA menerima lembaran Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakbar.

KETUA KOPKAR POS KOTA DAPAT SP3

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Toto Irianto sebagai ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) POS KOTA menerima lembaran Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) ditandatangani Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo SIK, MS, Selasa (24/3/202), terkait laporan dugaan penggelapan dana sekitar Rp8,5 miliar milik koperasi yang dipimpinnya.

Selain sebagai ketua Koperasi Karyawan PT Media Antarkota Jaya (Kopkar PT MAJ) atau badan penerbit POS KOTA, Toto Irianto juga sebelum pensiun merangkap sebagai direktur utama (dirut) PT MAJ, pemimpin umum sekaligus pemimpin redaksi POS KOTA ini, dilaporkan ke polisi oleh sejumlah sesama anggota Kopkar POS KOTA. Hasil penanganan kepolisian melalui gelar perkara, dia dinyatakan tidak bersalah dan perkara yang ditimpakan kepadanya tidak bisa dilanjutkan.

“Setelah gelar perkara dengan meminta pendapat dari ahli pidana, akhirnya polisi berkesimpulan kasus Pak Toto ini tidak dapat dilanjutkan, karena tidak dapat dibuktikan unsur-unsur pidananya,” kata Rudy Imanuel Saragih SH, MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) yang menjadi kuasa hukum Toto Irianto.

Sejak mula Rudy, direktur Pidana Umum YLBH GKI ini, yakin kliennya tidak bersalah. Toto Irianto dikawal 70 pengacara dari Yayasan LBH GKI pimpinan Dr (Yuris) Dr (MP) H Teguh Samudera SH, MH. Sudah puluhan tahun, Teguh Samudera sering kerja sama dengan POS KOTA.

Selain Rudy Saragih SH, MH, ada Suheri SH, MH, Moh Roem Djibran SH, MH, Leonardo Julius SH, MH, Maya K. SH, MSi serta puluhan nama lain.

“Berdasarkan keterangan Pak Toto dan dokumen yang kami pelajari, tidak ada satu pun yang bisa membuktikan bahwa Pak Toto sebagai ketua Kopkar POS KOTA menggelapkan uang sekitar Rp8,5 miliar,” tegas Rudy Saragih.

Toto Irianto bersama pengacaranya.

“Ya, dari awal tidak ada satu bukti pun yang dapat meyakinkan kami bahwa Pak Toto menerima aliran dana tersebut baik secara langsung maupun secara transfer. Tidak ada! Dan itu yang membuat keyakinan kami bahwa Pak Toto tidak bersalah!” tambah Suheri SH, MH.

“Karena itu juga kami memutuskan untuk mendampingi dan membela hak-hak asasi Pak Toto yang terzalimi oleh orang-orang yang hanya mempunyai kepentingan pribadi atau kelompok semata-mata, sehingga merugikan klien kami,” sambung Rudy Saragih SH.

Sementara itu, Toto Irianto menyatakan lega karena keadilan masih tetap ada baginya. “Saya berhari-hari sangat prihatin atas laporan sejumlah teman. Angka sekitar Rp8,5 miliar itu hanya tertulis pada akta notaris Kopkar POS KOTA. Bentuk uangnya kayak apa? Siapa yang menyerahkan, kapan, di mana? Nggak ada!” katanya.

Dia hanya terima berkas berikut stempel koperasi saat selesai proses pemilihan ketua baru tahun 2013 dari ketua yang digantikan yaitu H Kamsul Hasan. “Setelah itu saya minta auditor perusahaan yang bernama Basuki untuk mengaudit, tapi hansilnya tidak sesuai. Entah mengapa?” katanya.

H Kamsul Hasan dan Basuki sudah dimintai keterangan oleh petugas Polres Jakarta Barat, tanpa kecuali H Azisoko Harmoko selaku pemilik (owner) juga pengganti direktur utama dan pemimpin umum POS KOTA.

Setelah mengetahui kabar tentang SP3 itu, sejumlah rekannya di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun di Forum Pemimpin Redaksi Indonesia, mendorong jurnalis senior alumni IISIP ini untuk melaporkan balik ke jalur hukum yang bersangkutan atas tindakan pencemaran nama baik.

“Saya tengah mempertimbangankan untuk itu,” ujar Toir, sapaan akrab Toto Irianto di kalangan Forum Pemred Indonesia ini. (dms)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *