SMART CITY DENGAN PENDEKATAN SMART POLICING DAN SMART MANAGEMENT MODEL BAGI POLRES SEBAGAI KOD (BAGIAN IV)

Posted on

Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

PELAYANAN kepolisian wajib dilakukan dengan prima sehingga secara signifikan dirasakan oleh masyarakat sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Tahapan dalam membangun harmoni yaitu:
a. Membangun Back Office sebagai Operation Room. Back office adalah sebagai pusat data, komunikasi, koordinasi, pengendalian, pengawasan dan informasi
b. Aplication, sebagai sistem-sistem Informasi, komunikasi, koordinasi dan kodal. Aplikasi sebagai bentuk model program-program layanan yang bisa di install dalam berbagai model dan sistem baik untuk pendataan, pencarian, pemberian informasi, kecepatan merespon dan sebagainya.
c. Network sebagai pendukung. Jejaring secara elektronik dan secara manual harus terus dibangun sebagai fondasi dasar atas kekuatan dari sistem-sistem pelayanan tersebut.

Tahapan-tahapan dalam membangun Harmoni yaitu:

a. Tahap I Pemetaan

  1. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT.
  2. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan
  3. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya.

b. Tahap II

  1. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas.
  2. Pelayanan administrasi: Apa saja yang bisa dionlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu:
    – membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pascakejadian.
    – pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi.
    – pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik, dan sebagainya).
  4. Pelayanan keselamatan : Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
  5. Pelayanan hukum:
    – aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/ peraturan-peraturan.
    – konsultasi hukum/edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum.
  6. Pelayanan kemanusiaan: menjembatani, pertolongan (quick respon time).

c. Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah.

d. Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:

  1. Siap pilun (grand strategy, model-model atau panduan-panduan dengan standar-standar dan aturan-aturannya).
  2. Siap pusat K3I (komunikasi, koordinasi komando pengendalian dan informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info-info virtual yang realtime, ontime dan anytime. Semua itu didukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things.
  3. Siap model-model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual
  4. Siap cipkon dengan sistem-sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring ke informan sampai dengan lini terdepan.
  5. Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power.
  6. Siap SDM yg mengawaki.
  7. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan.
  8. Siap anggaran secara budgeter maupun nonbudgeter. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri/bersambung)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *