HARIANTERBIT.CO – Meski diprotes tim kuasa hukum, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) tetap akan menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab secara online, Jumat (19/3/2021). Alasan pengadilan menggelar sidang secara virtual untuk menjaga kesehatan bersama dan menghindari kerumunan.
“Sidang perkara pidana Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan digelar secara virtual. Terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Adam Alex dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan simpatisan Habib Rizieq bisa menyaksikan jalannya persidangan secara virtual. Tidak perlu ke pengadilan, cukup nonton secara virtual. Terdakwa tidak dibawa ke persidangan,” ujar Adam.
Sejak pandemi melanda Indonesia, sejumlah sidang di pengadilan digelar secara virtual. Ruang sidang hanya diisi majelis hakim, jaksa penuntut unum dan kuasa hukum terdakwa serta pengunjung. Sedang terdakwanya tetap berada di dalam tahanan dan mengikuti sidang secara virtual. (omi)