INVESTASI BODONG, DPR MINTA POLRI SEGERA SERET TERSANGKA HENRY SURYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dalam kasus Mabes Polri vs Indosurya, dengan tersangka Henry Surya selaku terduga penipuan, penggelapan pidana perbankan dan pencucian uang melalui Koperasi Indosurya, Polri dianggap tumpul terhadap pelaku kriminal kerah putih yang sudah dijadikan tersangka, terlihat penegakan hukum diduga dilakukan setengah-setengah.

Dalam hal itu, ternyata Henry Surya sudah dijadikan tersangka pada Mei 2020, namun tahun berganti ke 2021 hingga hari ini, tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara tidak dilimpahkan ke penuntutan (kejaksaan).

“Yang kita lihat saat ini janji Kapolri bahwa hukum akan tajam ke atas, tidak terlihat,” kata Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, Kamis (25/2/2021), dalam keterangannya yang diterima HARIANTERBIT.co.

Dalam masa jabatan Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku kabareskrim, Mabes Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka, namun langkah hukum dilakukan setengah jalan dan setengah hati. Hal Itu yang disebut penegakan hukum tumpul ke atas. Aparat Polri tidak tajam kepada golongan kelas atas yang merugikan kurang lebih 5.000 orang dengan nilai kerugian sebasar Rp14 triliun.

Bukan hanya tersangka Henry Surya, semua tersangka kasus Indosurya, June Indria dan Suwito Ayub masih bernafas lega, belum ditahan dan berkas belum dilimpah ke kejaksaan karena pertanyaan pelapor tentang status penahanan mereka tidak dijawab penyidik, dan atasan penyidik yang menangani perkara.

“Malah pengurus Koperasi Indosurya, Sonia Agustina, dengan gagahnya berceloteh di media menunjukkan giginya bahwa Indosurya seolah-olah tidak ada masalah dan baik-baik saja,” ujarnya.

Sementara itu, politisi PDI Perjuangan, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto pernah berkata dan mendesak aparat berwenang (Polri-red) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait raibnya dana masyarakat yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya).

Patut diduga, kata Darmadi, raibnya dana tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba tapi diduga didesain sedemikian rupa sebelumnya dengan berbagai modus dan alibi.

“Uang masyarakat yang raib sekitar Rp12,5 triliun mengindikasikan bahwa kasus ini bukan kasus kaleng-kaleng. Jadi perlu penanganan khusus dari aparat berwenang. Jadi saya lihat ini ada dugaan penipuan, dan koperasi itu didesain dengan canggih, niatnya hanya untuk menipu dan menggarong dana masyarakat,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.

Darmadi juga mendesak agar aparat berwenang menganalisis potensi adanya dalang di balik kasus ini.

Presiden Joko Widodo yang bijak sudah pernah berkata kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan gigit orang benar, orang salah boleh digigit.

“Saya buka saja dalam kasus Indosurya, bahkan Polri sudah menersangkakan Lawyer S yang menjadi kuasa hukum nasabah PKPU. Dalam satu hari oknum penyidik Polda Metro Jaya, Subdit Siber melakukan Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Penyidikan. Super cepat. Hebat ini Indosurya punya pengaruh kuat di Polri,” ungkap Darmadi.

Alvin menambahkan, kenapa saya tahu? Karena LQ Indonesia Lawfirm diberikan kuasa oleh Lawyer S untuk pendampingan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan UU ITE. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *