HARIANTERBIT.CO – Tim Khusus Profesi dan Pengaman (Propam) Mabes Polri dikirim ke Maluku untuk menangani dugaan keterljbatan dua anggota polisi dalam kasus penjualan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kedua oknum polisi itu diketahui dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease yang ditangkap Polda Maluku.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferry Sambo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim khsusus guna menangani dugaan keterlibatan anggota kepolisian terkait kasus jual beli senjata.
“Tim Propam Polri untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan atas kasus itu,” kata Irjen Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Kedua oknum Polri itu diduga melakukan tindak pidana jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua. Keduanya akan diajukan ke pengadilan dan Propam akan melakukan sidang komisi etik setelah putusan pengadilan nanti.
“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri. Selain itu, Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus yang melibatkan aparat kepolisian di seluruh Indonesia.
Sebelumnya Polda Maluku mengamankan sejumlah orang diduga menjual senjata api (senpi). Dua di antara pelaku diketahui oknum polisi.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat serta Polres Bintuni terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa senpi dan amunisi dari Kota Ambon. (omi)