HARIANTERBIT.CO – Model majalah dewasa berinisial BP alias IPR terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kepastian itu sesuai hasil tes urine yang dilakukan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Hingga Jumat (12/2/2021) penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria diduga pemasok sabu kepada BP.
“IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
BP mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September tahun lalu. “Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember,” ujar Yusri.
BP ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021), pukul 23.50 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita alat isap sabu atau bong serta dua plastik klip yang diduga sebagai narkoba. Setelah diperiksa, plastik klip pertama seberat 1,85 gram adalah tawas, namun plastik klip kedua seberat 0,2 gram adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi pun hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada BP. (omi)