HARIANTERBIT.CO – Keberhasilan Polri mengungkap jaringan pasar muamalah dengan menggunakan transaksi koin dinar dan dirham di daerah Beji Depok, banyak diapresiasi. Saat ini Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menahan ZS, otak perdagangan pembayaran mata uang ilegal itu.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai, tindakan cepat Bareskrim Polri pimpinan Brigjen Pol Helmi Santika banyak diapresiasi setelah sebelumnya peristiwa itu viral di media sosial.
“Kita melihat respon cepat Polri banyak diapresiasi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Saputra Hasibuan di jakarta, Selasa (9/2/2021).
Menurut mantan Komisioner Kompolnas itu, pihaknya mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap ZS sebagai otak perdagangan menggunakan dinar tersebut. Ditegaskan Dr Edi, selain sebagai inisiator pasar muamalah, ZS juga tercatat pengelola, penyedia lapak dan wakala induk alias sebagai pusat pertukaran rupiah menjadi dinar.
Sejauh ini Polri telah menetapkan ZS sebagai tersangka karena melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Isi pasal itu, barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas atau dalam bentuk dinar untuk digunakan sebagai alat pembayaran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. (omi)