Tersangka penjual satwa dilindungi melalui medsos ditangkap Tim Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

TIM SUMDALING POLDA METRO JAYA RINGKUS PENJUAL SATWA DILINDUNGI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tim Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli satwa dilindungi via media sosial Facebook dan WhatsApp. Petugas mengamankan satu pelaku berinisial YI yang menjual satwa dilindungi jenis Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning dan Kucing Hutan.

Terungkapnya kasus ini berawal pada 19 Januari 2021, adanya informasi masyarakat terkait penjualan binatang dilindungi. “Tm opsnal dari Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro kemudian melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (28/1/2021).

Hasil penyelidikan diketahui salah satu kios burung di Pasar Sukatani, Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan perdagangan satwa dilindungi. Tim kemudian bergerak melakukan pemeriksaan dan di TKP didapatkan barang bukti satwa dilindungi berupa satu ekor orang utan, tiga ekor beo Nias (Gracula robusta) dan tiga ekor Lutung Jawa. “Petugas mengamankan pemilik kios berinisial YI,” ujar Kombes Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik usaha kios burung YI mengaku sudah menjalankan sejak setahun yang lalu. “Dalam menjalankan usahanya, pelaku menyamarkan kegiatan dengan menjual burung dan hewan tidak dilindungi,” ungkap Yusri.

Satwa-satwa tersebut, lanjut Yusri, didapat pelaku YI dari komunitas di Facebook. Ia kemudian melakukan komunikasi dengan pemilik satwa melalui pesan WhatsApp dan menjual kembali melalui status WhatsApp.

Dari hasil penjualan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *