Komjen Listyo Sigit Prabowo.

TUJUH JANJI KOMJEN LISTYO SIGIT DITUNGGU MASYARAKAT

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Paparan misi dan visi Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI mendapat pujian banyak pihak. Bahkan sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan acungan jempol tentang rencana pembenahan Polri ke depan di bawah pimpinan Listyo Sigit.

Salah satu yang membuat banyak pihak terkesima masalah penegakan hukum yang selama ini tajam ke bawah tumpul ke atas. “Ke depan, hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas tidak boleh ada lagi,” begitu kata Komjen Listyo Sigit di depan para anggota Komisi III DPR RI.

Komjen Sigit janji, jika dia sudah dilantik jadi Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis akan membawa perubahan di tubuh Polri. Ada tujuh janji Komjen Listyo Sigit untuk kemajuan Polri dan penegakan hukum ke depan.

1. Tak boleh ada lagi hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Di bawah kepemimpinan Komjen Listyo Sigit, Polri makin profesional dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Dia mencontohkan, kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Ini cukup memilukan.

Ke depan tidak boleh lagi ada seorang ibu yang melaporkan anaknya kemudian ibu bernasib malang itu diproses dan sekarang berlangsung prosesnya dan akan masuk ke persidangan. Janji Komjen Listyo Sigit, ke depan tidak boleh lagi ada kasus-kasus seperti yang dia contohkan di atas atau kasus lain yang mengusik rasa keadilan di masyarakat. Ini menjadi fokus utama dirinya untuk perbaikan.

2. Hukum progresif.
Ke depan, era kepemimpinannya nanti, Komjen Sigit akan melakukan sejumlah perubahan terhadap institusi Polri. Ada empat kebijakan utama yang akan dikejar demi mewujudkan Polri yang presisi. Artinya setiap kebijakan akan ada aksi konkret yang akan dilakukan oleh Komjen Sigit beserta institusi Polri.

Polri akan menerapkan program transformasi menuju Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) pada kepemimpinan Polri ke depan mencakup empat kebijakan utama. Kebijakan itu terkait, transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik dan dan transformasi pengawasan.

Transformasi organisasi adalah salah satu kebijakan utama sebagai bentuk adaptasi transformatif Polri secara internal dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang sangat dinamis.

Transformasi operasional sangat mempengaruhi berkembangnya tantangan dan harapan yang dihadapi Polri di tengah situasi dunia maya tanpa batas. Sejumlah program sudah disiapkan, salah satunya yakni mengoptimalkan kampanye siber dan membentuk polisi dunia maya. Kinerja penegakan hukum di institusi Polri akan ditingkatkan. Listyo Sigit berjanji akan mengedepankan hukum progresif atau restorative justice dalam menegakkan hukum.

Transformasi pelayanan publik, kebijakan ini terkait pelayanan publik bertujuan mewujudkan perubahan kultur di lingkungan Polri. Salah satu program akan diterapkan, yakni pelayanan secara online dan drive thru.

Transformasi pengawasan, merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan organisasi guna mencegah terjadinya penyimpangan. Pengawasan di institusi Polri dilakukan secara internal berganda melalui pengawasan pimpinan dan pengawasan oleh fungsi pengawas di setiap unit organisasi Polri mulai dari unit terbesar di Mabes Polri hingga terkecil di polsek berbagai daerah. Salah satu program yang akan dilakukan adalah pengawasan oleh masyarakat. Polri akan menyediakan sistem pengawasan yang akan mudah diakses oleh masyarakat untuk mencari keadilan.

Hotline Layanan Polri Semudah Pesan Pizza, Polri akan mengaktifkan nomor tunggal nasional sebagai hotline kepolisian. Masyarakat bisa mendapatkan layanan Polri dengan mudah. Langkah ini sebagai upaya mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Polri akan melakukan penataan kembali layanan darurat atau hotline kepolisian dengan pemberlakuan nomor tunggal secara nasional dalam rangka merespons cepat aduan masyarakat.

3. Anak polisikan orang tua tak boleh terulang.
Dalam kepemimpinannya ke depan, Komjen Listyo Sigit tidak menghendaki ada kasus seperti Nenek Minah. Dia menegaskan akan melakukan perbaikan, salah satunya terkait penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Ke depan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum.

Nenek Minah (55) dituntut hukuman 1 bulan 15 hari penjara gegara memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Dalam persidangan majelis hakim terlihat ragu menjatuhkan hukuman. Bahan sang ketua majelis hakim Muslih Bamban Luqmono SH terlihat menangis saat membacakan vonis. Akhirnya dalam kasus itu, Nenek Minah divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama tiga bulan. Keluarga pun menyambut gembira vonis itu.

4. Orang tua dipolisikan anak.
Kepemimpinannya ke depan, Komjen Listyo Sigit tidak menginginkan adanya kasus anak yang mempolisikan ibu kandungnya. Dia memastikan kasus tersebut tak boleh terulang. Sangat memilukan seorang ibu harus masuk penjara karena laporan anaknya sendiri.

5. Polsek fokus melayani.
Ke depan, tugas kepolisian sektor atau polsek di tingkat kecamatan tidak lagi dibebankan tugas penegakan hukum. Tugas polsek ke depan mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu, tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.

Tugas penegakan hukum di beberapa wilayah akan ditarik di tingkat kepolisian resor (polres) atau di tingkat kabupaten/kota. Polsek ke depannya bisa lebih dekat dengan masyarakat.

6. Memperbaiki kinerja Polri yang dinilai negatif.
Kritik berupa persepsi dan isu yang berkembang di lingkungan masyarakat menyoroti kinerja Polri harus menjadi perhatian serius ke depan. Dicontohkan, pelayanan yang dinilai berbelit-belit hingga arogansi anggota Polri harus dihilangkan. Polri akan mengedepankan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat. Polri akan merubah potret Polri di masyarakat dan penegakan hukum harus dilaksanakan dengan humanis dan memenuhi rasa keadilan.

7. Polantas fokus mengatur lalu lintas.
Polri ke depan akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktek penyimpangan uang pada proses tilang di jalanan. Polri akan mengintensifkan penerapan tilang elektronik atau menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE). Ke depan penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik.

Tilang berbasis elektronik, nantinya pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat dari kepolisian dan diminta mengikuti prosedurnya secara elektronik. Langkah ini diharapkan
Aggota Polantas bisa fokus fokus mengatur lalu lintas sehingga ke depan bisa meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *