HARIANTERBIT.CO – Setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat serta beberapa perwakilan dari GTKHNK 35+ provinsi lainnya secara virtual pada Rabu (13/1/2021).
“Mendapatkan dukungan dari Komisi X DPR RI, kami Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang semakin bersemangat untuk meraih keppres PNS,” kata Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho SH, didampingi kuasa hukum GTKHNK 35+ Provinsi Jabar Meiman Nanang Rukmana SH dan Tim Kajian Akademik Permohonan Keppres PNS GTKHNK 35+, Jumat (15/1/2021), usai pertemuan dengan para ketua dan perwakilan pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Jabar.
Ditambahkan Sigid, kami terus mengkaji Keppres PNS Nomor 25 Tahun 2018 untuk Bidan PTT. Kami sangat berharap supaya Presiden RI berkenan menerbitkan keppres yang mengakomodasi GTKHNK 35+ agar segera diangkat PNS. Tentunya dengan mempertimbangkan masa pengabdian kami sebagai honorer.
“Saat rapat gabungan antara Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud RI, KemenPANRB, Kemendagri dan BKN berkenan mengikutsertakan konseptor sekaligus Ketum GTKHNK 35+ Indonesia H Nasrullah untuk mengikuti rapat gabungan tersebut dan menyampaikan aspirasi kami,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.co. (*/rel/dade)