HARIANTERBIT.CO – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio. Petinggi Partai Gerinda ini dilaporkan lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan terkait laporan tersebut.
“Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar ada laporannya,” kata Kombes Ramadhan, Sabtu (9/1/2021).
Untuk diketahui, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (8/1/2021) oleh
Febriyanto Dunggio. “Iya, Fadli Zon kami laporkan ke Bareskrim Polri,” kata Febriyanto Dunggio.
Pihaknya menilai, tindakan Fadli Zon sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan, sehingga memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.
“Sangat tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Tindakan itu secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno tersebut,” ujarnya.
Kata Febriyanto, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat. “Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Sengaja atau enggak semua orang bisa lihat,” ujarnya.
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. Fadli Zon dituduh melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial.
Tindakan itu, kata Febriyanto, melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (omi)