HARIANTERBIT.CO–Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Syihab yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri (SP3) untuk dibuka kembali. Hakim praperadilan itu menilai penghentian kasus tersebut tidak sah menurut hukum.
Pengadilan mengabulkan praperadilan dan menyatakan penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum. “Pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno, Selasa (29/12/2020).
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (29/12/2020) dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih. Dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam putusan itu, termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut. “Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya perihal putusan praperadilan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Pihaknya berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan yang diputuskan PN Jaksel.
Gugatan praperadilan itu bernomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. kepolisian diminta membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat itu.
Di tempat terpisah, Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI Munarman menduga keputusan pencabutan SP3 atau penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab bermuatan politis.
Menurutnya putusan itu dikeluarkan demi menjegal pengungungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi. Menurut Munarman, cara-cara seperti itu dikenal sebagai “deception” atau pengalihan isu supaya publik kehilangan konsentrasi dengan isu tewasnya enam laskar FPI.
(Omi)