HARIANTERBIT.CO – Seorang pria berinisial H (32) ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena dituduh menyebarkan video azan yang dislipkan seruan ‘hayya alal jihad’. Tersangka mengaku mendapatkan video itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One).
Tersangka H yang bekerja sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta di Jakarta diduga sebagai penyebar masif.
“Pekerjaan tersangka kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (3/12/2020).
Hasil pemeriksaan, tersangka yang ditangkap di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur diketahui tergabung dalam grup FMCO News sejak 2017.
“Modusnya memang masuk ke grup, dia menemukan unggahan video yang ada di grup lalu menyebarkan secara masif dan pertama,” ujar Kombes Yusri.
Tersangka H menyebarkan video tersebut lewat akun Instagram pribadinya, @hashophasan. Sejauh ini polisi menduga tersangka sebagai penyebar motif.
“Motifnya masih kami dalami apa grup itu, apa perannya, maksud dan tujuan dia menyebarkan,” kata Yusri.
Tersangka H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (2/12/2020). Atas perbuatannya tersebut, pelaku H kini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar sebuah video azan dengan menyelipkan lafaz ‘hayya alal jihad’ viral di media sosial. Dalam narasi di video tersebut, tertulis seruan itu merupakan respons beberapa warga atas pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh polisi. (omi)