Sindikat penipuan dan pemalsuan sertifikat warga digulung Tim Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

DELAPAN ANGGOTA SINDIKAT PENIPUAN DAN PEMALSU SERTIFIKAT TANAH DICOKOK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sub Direktorat (Subdit) 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggulung mafia tanah yang sudah malang melintang merampas tanah warga.

Polisi mengamankan delapan pelaku terkait penipuan dan pemalsuan akta autentik tindak pidana terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korbannya seorang ibu rumah tangga berinisial CAS berusia 75 tahun, warga Jalan Pulo Asem Utara II, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para pelaku mencari korban yang sudah tua untuk menyerahkan sertifikat milik korban. Setelah sertifikat dikuasai, para pelaku bekerja sama melakukan transaksi jula beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen palsu.

Setelah sertifikat di balik nama, kemudian diagunkan di bank dengan nilai Rp6 miliar.

“Korban baru sadar saat didatangi pihak Bank UOB yang mengatakan SHM No 4633/Jati sudah beralih kepemilikannya menjadi atas nama HG. Rumahnya telah diagunkan di Bank UOB senilai Rp6 miliar. Sedangkan faktanya korban tidak pernah mengalihkan kepemilikan terhadap SHM No 4633/Jati dan/atau menandatangani apa pun terkait peralihan kepemilikan,” ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (3/12/2020).

Kasus ini berawal pada tahun 2009, SHM No 4633 milik korban dipinjam oleh PA dan MSM untuk dijadikan agunan modal usaha di Bank Mandiri, dan korban dijanjikan akan direnovasi rumahnya. Namun tidak terlaksana, dan terjadi kredit macet senilai Rp2 miliar.

“Setelah terjadi kredit macet, pada tahun 2015 MSM bersama AYS datang menawarkan korban penebusan SHM di Bank Mandiri, dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp100 juta dengan syarat sertifikat rumahnya dapat dipinjam kembali selama tiga bulan,” ujar Kombes Tubagus Ade.

Korban memiliki tanah yang terletak di Jalan Pulo Asem Utara II No 1 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dengan luas tanah 427 meter persegi sejak tahun 1964, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 4633.

Para pelaku berbagi peran ada SHS dan RIG sebagai notaris dan PPAT, S dan AA ngaku sebagai notaris, sedangkan NS ngaku sebagai PPAT.

“Selanjutnya pelaku AYS napi yang tinggal di Lapas Cipinang membuat KTP palsu suami korban, dan akta pernyataan persetujuan atas nama suami korban pada tahun 2015, yang mana faktanya suami korban telah meninggal dunia pada tahun 2004,” paparnya.

Ada MSM pada tahun 2015 ikut bersama AYS membujuk atau menawarkan penebusan SHM No 4633 milik korban, sedangkan faktanya SHM tersebut telah ditebus pada tahun 2012.

Kemudian PA berperan mengenalkan korban kepada MSM, PA bersama MSM meminjam SHM No 4633 milik korban, untuk modal usahanya dengan menjanjikan korban akan merenovasi rumah, tetapi terjadi kredit macet dan rumah korban tidak direnovasi.

Sedangkan HG dan HAG yang masuk daftar pencarian orang menyiapkan dokumen palsu (identitas korban dan identitas suami korban) untuk peralihan SHM No 4633 milik korban, untuk meyiapkan akta-akta terkait peralihan dan menandatangani semua akta-akta peralihan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *