SEPANJANG 2018-2020, 69 OKNUM BPN NAKAL DITINDAK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal telah dikenakan sanksi ringan hingga dipecat Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepanjang tahun 2018 sampai 2020, di antara ASN itu ada yang menjabat eselon I hingga fungsional.

Hal itu dikatakan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

“Tercatat ada 69 ASN yang dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat,” kata Sunraizal.

Rinciannya, satu orang dari eselon I mendapat hukuman disiplin sedang, satu orang dari eselon II mendapat hukuman disiplin ringan, dan tiga orang mendapat hukuman disiplin berat.

Eselon III tercatat satu orang mendapat hukuman disiplin ringan, tujuh orang disiplin sedang, dan 12 orang mendapat hukuman disiplin berat. Eselon IV, terdapat satu orang mendapat hukuman disiplin ringan, 10 orang mendapat hukuman sedang, dan enam orang mendapatkan hukuman berat.

Sedang 10 orang dari Eselon V mendapat hukuman disiplin sedang, dan tiga orang mendapat hukuman disiplin berat.

Sementara itu, sebanyak enam orang dari fungsional mendapat hukuman disiplin ringan, lima orang mendapat hukuman sedang, serta tiga orang mendapat hukuman berat.

Menurut Sunraizal, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN jika dalam tugasnya menemukan penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan akan diambil tindakan. Pihaknya dalam bertugas selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil (PNS).

PP ini mengatur tentang ketentuan disiplin ASN berupa hukuman ringan, berat, dan sedang. Untuk hukuman berat didasari tingkatannya, yakni penurunan pangkat satu tahun, penurunan pangkat tiga tahun, tidak memiliki jabatan atau nonjob, pemberhentian secara terhormat dan pemberhentian secara tidak terhormat.

Sanksi yang dikenakan terhadap ASM nakal terkait, penyelewengan terhadap dokumen, disiplin kehadiran tidak masuk kantor, perbuatan asusila, kinerja layanan atau perilaku tidak profesional, kebijakan setempat atau menimbulkan keresahan atau gejolak.

Penyalahgunaan wewenang dan malprosedur, penyalahgunaan atau korupsi anggaran, kelalaian atau ketidaktelitian petugas, percaloan, kolusi, pungutan liar (pungli), gratifikasi dan tangkap tangan. (omi)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *