HARIANTERBIT.CO – Sejak pandemi Covid-19, seluruh tempat hiburan malam di Jakarta ditutup. Namun peredaran narkoba khususnya jenis ekstasi masih tetap marak di Ibu Kota.
Terbukti, hanya dalam waktu 14 hari Operasi Nila Jaya 2020, Polda Metro Jaya dan jajaran menyita 9 ribu lebih ekstasi dari beberapa pengedar. Selama ini, semua pihak tahu kalau ladang peredaran pil ekstasi adalah tempat hiburan malam. Kemana pil gila itu diedarkan?
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan, semua tempat hiburan masih tutup akibat imbas pandemi Covid-19. Timbul pertanyaan, kenapa peredaran ekstasi di Ibu Kota masih tetap marak, padahal hingga sekarang belum ada tempat hiburan malam yang beroperasi.
Menurut Kapolda Irjen Nana Sudjana, sejak Pemprov DKI Jakarta menutup semua tempat hiburan malam, banyak hotel dan apartemen di Jakarta dijadikan arena pesta ekstasi. Para pengguna ekstasi menyewa kamar hotel dan kamar apartemen untuk tempat pesta pil gedek itu.
Pihaknya, lanjut Irjen Nana, akan melakukan penyelidikan ke hotel dan apartemen yang diduga dijadikan lokasi ajang pesta ekstasi.
“Sejak tempat hiburan tutup, sekarang kamar hotel dan apartemen dijadikan tempat pesta ekstasi,” kata Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana saat acara pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNNP DKI, perwakilan MUI Jakarta dan tokoh masyarakat lainnya. Pemusnahan ini kata Irjen Nana dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. “Target kita ke depan, Jakarta bebas dari narkoba,” ujar Nana.
Narkoba yang dimusnahkan itu, hasil pengungkapan Operasi Nila yang digelar sejak 19 Oktober hingga 2 November 2020. Dalam Operasi Kewilayan Nila Jaya 2020, telah ditentukan 57 target operasi (TO), yaitu 53 TO orang dan 4 TO tempat, Polisi berhasil mengungkap 44 orang dan 1 TO tempat.
Barang bukti yang dimusnahkan, sabu seberat 190 kilogram, ganja 265 kilogram, bubuk ekstasi 18,51 gram dan tembakau gorila 8,16 kilogram, Happy Five 572 butir, Ektstasi 9.300 butir dan obat bahaya lainnya 193 butir.
Sejumlah barang bukti itu didapat dari pengungkapan 275 laporan dengan jumlah tersangka 330 orang, terdiri dari delapan orang bandar, 285 orang pengedar, dan 37 orang pemakai.
Kapolda Nana menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyimpangan oleh oknum polisi terhadap barang bukti disita. (omi)