SATREKRIM POLRES JAKBAR TANGKAP DUA PRIA LANSIA BANDAR JUDI TOGEL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria lanjut usia sebagai bandar perjudian toto gelap (togel) Singapura. Keduanya, yakni LPK (75) dan RS (77) ditangkap di sebuah kedai kopi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kedua pria renta itu memiliki peran masing masing, yakni pengepul para pemasang judi togel dan bandar besar.

“Para pelaku memanfaatkan ponsel untuk pasang togel. Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat kepada kami tentang adanya perjudian tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Atas dasar informasi itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Kadafi langsung menurunkan tim guna melakukan penyelidikan di lokasi. Tim menemukan adanya praktik judi toto gelap beserta ciri-ciri para pelakunya.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (4/11/2020). Namun saat penangkapan, aparat kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun para pelaku justru menuduh petugas sebagai polisi gadungan.

Salah satu tersangka merekam kejadian tersebut dengan narasi yang tidak tepat, kemudian disebarkan ke sejumlah akun sosial media. Peristiwa tersebut dianggap menyudutkan aparat kepolisian yang bertugas.

Tak hanya itu, pembuat video sempat menuduh aparat kepolisian di lapangan hanya mencari angpau atau uang tambahan. Padahal, apa yang dilakukan aparat kepolisian adalah melaksanakan prosedur dalam penanganan tindak pidana judi. “Kedua tersangka akhirnya juga dijerat dengan UU ITE terkait video tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Polisi memiliki kuat bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana perjudian, lantaran meninggalkan ponselnya di tempat kejadian.

Bahkan, menurut Kompol Asya, saat penyelidikan, petugas sempat dihalang-halangi. Setelah orang yang menghalangi petugas diberi pengertian, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Jelambar.

“Pelaku kita kenakan pasal 3030 KIHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” tegas Kompol Teuku Arsya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *