HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menyiapkan sejumlah langkah guna antisipasi meningkatnya curah hujan akibat fenomena La Nina. Komdisi itu dapat menyebabkan terjadinya bencana alam di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mengantisipasi fenomena ini, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3147/XI/Ops.2.1./2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-2020 pada tanggal 5 November 2020.
Surat Telegram yang didasarkan pada hasil rapat melalui vidcon dipimpin Wakapolri Komjem Gatot Eddy Pramono tertanggal tanggal 4 November 2020. Pembahasannya tentang antisipasi bencana alam dan Pilkada Serentak 2020. Mabes Polri memberikan instruksi kepada seluruh Kapolda agar mulai menyiapkan sejumlah langkah antisipatif, seperti koordinasi, simulasi dan sosialisasi.
Menurut Komjen Agus Andrianto, dalam Surat Telegram itu diinformasikan bahwa bulan Oktober sampai dengan November 2020 merupakan awal musim hujan yang disertai peningkatan akumulasi curah hujan akibat La Nina.
Puncak musim penghujan diprediksi akan berlangsung bulan Januari sampai dengan Februari 2021. “Di mana kondisi itu berpotensi menjadi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor,” ujar jenderal bintang tiga itu, Jumat (6/11/2020).
Karenanya Kapolda diperintahkan untuk:
- Melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi dengan Pemda, TNI, BPBD, serta stakeholder lainnya untuk memetakan daerah rawan bencana. Selain itu menyiapkan Renpam, Renkon mengacu struktur penanggulangan bencana (disaster management), rengar, posko-posko bencana. Melaksanakan tactical floor game (TFG) terkait dengan penanggulangan bencana alam termasuk fasilitas penampungan korban bencana alam dan dapur umum.
- Melaksanakan simulasi penanganan bencana bersinergi dengan TNI, Pemda, BPBD, dan stakeholder lainnya (dalam pelaksanaan dipimpin oleh gubernur untuk tingkat provinsi, walikota untuk tingkat kota dan bupati untuk tingkat kabupaten).
- Menyiapkan personel dan sarpras guna antisipasi, evakuasi dan memberikan pertolongan kepada korban bencana alam (sebagai contoh melengkapi mobil patroli dengan peralatan untuk mengevakuasi korban banjir, tanah longsor dan pohon tumbang).
- Melaksanakan sosialisasi dan bimbingan secara intensif dan masif kepada masyarakat terkait dengan potensi bencana alam. Melakukan simulasi dalam menghadapi bencana dan pertolongan pertama kepada setiap korban bencana alam agar masyarakat mampu melaksanakan evakuasi secara mandiri.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas mantan Kapolda Sumatera Utara itu. (omi)