KLINIK ABORSI ILEGAL DI DESA CIPUTRI PANDEGLANG DIGEREBEK POLISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktek klinik aborsi ilegal. Lokasinya di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni, NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang karyawan swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Sudah lama warga sekitar curiga terhadap tempat Klinik Bidan Sejahtera yang dipergunakan untuk menggugurkan kandungan. “Selama ini banyak wanita muda ke luar maduk klinit itu,” kata Kombes Nunung, Selasa (3/11/2010).

Warga curiga karena belakangan banyak pasien khususnya wanita berdatangan ke klinik tersebut. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat,” ujarnya.

Berawal dari informasi masyarakat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.

“Ketika kita tanya kepada satu pasien, dia mengaku sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” kata Nunung.

Hasil pemeriksaan, tersangka NN mengaku, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankannya sejak 2006, dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali. “Sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan tarif Rp2,5 juta per pasien,” tutur Kombes Nunung.

Dijelaskan Nunung, jika janin yang diaborsi sudah berusia di atas 3 bulan, janinnya dibawa oleh pasien sendiri. Sebaliknya jika janin berusia di bawah 3 bulan langsung dibuang ke saluran wastafel.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu buah sendok kuret, satu buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan, dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.

Untuk tersangka NN dikenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka RY dijerat Pasal 346 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barang siapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *