HARIANTERBIT.CO – Satu persatu anggota klub motor besar (moge) yang diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan dua prajurir TNI di Bukittinggi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dijebloskan ke dalam penjara. Tercatat kini sudah lima tersangka yang menjadi penghuni sel Polres Bukittinggi Sumbar terkait kasus tersebut.
Polisi menetapkan TR alias Teteng sebagai tersangka kelima yang diduga ikut menganiaya kedua korban itu. Teteng diketahui mendorong salah satu korban hingga jatuh tersungkur di tanah.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, tersangka Teteng sesuai keterangan saksi di lokasi mendorong korban MY sampai terjatuh.
“Teteng ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan saksi mata,” kata AKBP Dody, Senin (2/11/2020).
Penambahan satu tersangka Teteng, menurut Dody, kini pihaknya telah menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan. “Jumlah tersangka kini menjadi lima orang,” ujarnya.
Penyidik Polri sebelumnya sudah menetapkan empat anggota klub moge terlebih dahulu sebagai tersangka, HS alias A dan JAD alias D, BS (18) dan MS (49). Aksi pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI pangkat sersan terjadi di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumbar pada Jumat (30/10/2020) sore.
Kedua korban adalah anggota Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar, yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.
Akibat pengeroyokan itu, Serda Mis mengalami pecah bibir bagian atas. Sadang Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Kedua korban sempat dirawat di RS Tentara atas luka yang diderita keduanya.
Pihak Polres Bukittinggi terus mendalami kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu. Bahkan, kata Kapolres Dody, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah. (omi)