IRJEN NAPOLEON KATA JPU MINTA UANG RP7 MILIAR BUAT ‘PETINGGI POLRI’

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengungkapkan, ada permintaan uang tambahan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), menyebutkan, Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang Rp7 miliar untuk menghapus nama Djoko Tjandra di DPO, sebelumnya dijanjikan Rp3 miliar.

Tambahan uang Rp4 miliar berdasarkan keterangan Napoleon disertai alat bukti yang dikantongi penuntut umum diduga untuk petinggi di Mabes Polri.

“Apaan segini, ga mau saya. Naik jadi Rp7 miliar, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” kata Jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte di persidangan.

Dikatakan jaksa, semula Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia meminta bantuan kepada rekannya terdakwa Tommy Sumardi supaya bisa masuk ke Indonesia secara sah guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali yang menjeratnya.

Dalam percakapan itu, Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan dirinya. Tujuan utama agar dia bebas masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Sesuai permintaan Djoko Tjandra, terdakwa Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Brigjen Prasetijo Utomo diminta untuk bisa memeriksa status Interpol Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra.

Sesuai permintaan, Brigjen Prasetijo Utomo kemudian mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte guna mewujudkan keinginan Djoko Tjandra.

Dari pertemuan itu dibuat siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo, kembali menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.

Dalam pertemuan kali ini, Napoleon Bonaparte mengatakan kepada Tommy bahwa red notice Djoko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya. Bahkan Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.

Mendengar pengakuan terdakwa Napoleon, terdakwa Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uang untuk membuka red notice Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte meminta untuk menyiapkan Rp3 miliar. “Dijawab 3-lah ji (Rp3 milliar),” ungkap jaksa.

Setelah terdakwa Tommy Sumardi menerima uang tunai sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, dia kembali menemui Napoleon Bonaparte bersama dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruang kerjanya.

Dalam perjalanan di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa Tommy Sumardi, dan berkata, “Banyak banget ini buat beliau? Buat gue mana?” Kemudian tumpukan uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo, dengan mengatakan “ini buat gue, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua,” ujar jaksa.

Tommy Sumardi pun menjawab, “Ya, udah lo aja yang nyerahin semuanya,” tambah Jaksa. Selanjutnya, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo, tiba di Gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap dan langsung menemui Napoleon Bonaparte, di ruang Kadiv Hubinter.

Setiba di ruangan Kadiv Hubinter, Brigjen Prasetijo Utomo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar Amerika ke Napoleon. Namun, terdakwa Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, “Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata, “Petinggi kita ini”,” kata jaksa lagi.

Dalam perkara ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *