9-10 NOVEMBER, KSPI AKAN GELAR AKSI DEMO NASIONAL TOLAK UU CIPTA KERJA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali akan menggelar aksi nasional serempak menuntut DPR RI mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melalui proses legislative review. Rencananya aksi secara besar-besaran akan dilakukan pada pada 9 dan 10 November 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, proses legislative review atau upaya ke lembaga legislatif guna mengubah peraturan perundang-undangan itu sesuai dengan mekanisme Pasal 20, 21 dan 22A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU PPP.

“Aksi KSPI dan lainnya antikekerasan ‘non violence’. Aksi diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, selain menuntut pencabutan UU Ciptaker, pihak KSPI juga bakal menuntut dinaikkannya upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia. KSPI juga menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Said mengklaim, aksi akan berlangsung di 24 provinsi yang melibatkan 200 kabupaten/kota yakni Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Gresik.

Aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua dan lainnya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *