HARIANTERBIT.CO – Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) memberikan dimensi baru dalam bidang pertanahan. Dalam peraturan perundang-undangan ini dikenalkan lembaga baru yang dinamakan bank tanah.
Dalam UUCK Pasal 125 disebutkan, badan-bank tanah dibentuk oleh pemerintah pusat yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, bank tanah pada hakikatnya adalah sebuah lembaga perantara yang menampung serta mengelola tanah untuk kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi.
“Bank tanah mengatur tanah dan menata tanah secara lebih tertib untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dua hari lalu.
Dalam UUCK, bank tanah diwajibkan mengalokasikan 30 persen tanah yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, melalui pelaksanaan Reforma Agraria.
“Apabila tanahnya berada di daerah pedesaan maka alokasinya bisa 90 persen. UUCK ini cukup fleksibel,” kata Sofyan Djalil.
Tanah-tanah yang akan dikelola oleh bank tanah bersumber dari tanah telantar, tanah yang hak guna usaha maupun hak guna bangunannya sudah selesai. Dikatakan Sofyan A Djalil, bank tanah bukanlah lembaga komersil.
“Kendati demikian, bank tanah juga harus dapat memfasilitasi industri serta berbagai kepentingan yang membawa dampak yang besar terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sofyan berharap, bank tanah bisa mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Hal ini dikarenakan, tanah, sebagai sarana pembangunan pabrik dan industri sudah dapat disediakan oleh bank tanah.
“Bagi industri padat karya, membeli tanah itu mahal sekali. Apabila mampu difasilitasi oleh bank tanah agar dapat mendirikan pabrik selama beberapa tahun yang terpenting mampu menyerap tenaga kerja,” imbuhnya.
Sejak disahkan oleh DPR RI, UUCK selalu diterjang hoaks. Akibatnya terjadi distorsi informasi dan membuat banyak dari masyarakat menjadi sulit memahami pentingnya undang-undang ini.
Dijelaskan Sofyan A Djalil, UUCK adalah bentuk kesadaran pemerintah untuk mengatasi pengangguran yang semakin bertambah akibat dari efek pandemi Covid-19.
“Banyak kabar yang beredar mengenai muatan isi dari UUCK, salah satunya bank tanah dikatakan hanya untuk investor saja. Itu tidak benar, karena bank tanah untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan sosial serta pemerataan ekonomi,” tutur Sofyan A Djalil.
Kehadiran bank tanah akan membuat negara mampu mengelola dan menata pertanahan untuk kemaslahatan dan kepentingan orang banyak.
“Saat ini untuk membeli rumah tapak ataupun rumah susun (rusun) harganya pasti mahal sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit untuk membelinya. Namun coba kita bayangkan kalau pemerintah ingin membuat rumah tapak atau rusun tetapi tanahnya telah disediakan oleh Bank Tanah, otomatis harganya murah,” tegas Menteri Sofyan A. Djalil. (omi)