HARIANTERBIT.CO – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko tersangka kasus kepemilikan senjata api memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2020). Dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.
Soenarko diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Direktorat Pidana Umum (Tipidum) Polri. “Masih proses pemeriksaan. Penyidik belum bisa menyebutkan materi pemeriksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (20/10/2020).
Sementara kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, selain memenuhi pemanggilan penyidik, pihaknya juga ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap Soenarko atas kasus tersebut. “Harus ada kepastian hukum,” ujar Ferry.
Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019, Soenarko sempat ditahan penyidik Polri. Namun penahanannya ditangguh setelah ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (omi)