BARESKRIM POLRI RESMI TAHAN IRJEN NAPOLEON BONAPARTE

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Akhirnya Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait penghapusan ‘red notice’ di Interpol terhadap buronan Djoko Tjandra.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Irjen Napoleon sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohanan Irjen Napoleon agar pengadilan membatalkan statusnya sebagai tersangka. Napoleon diduga menerima imbalan Rp7 miliar terkait penghapusan ‘red notice’ itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka hari ini, Rabu (14/10/2020), dipanggil Bareskrim Polri karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut.

“Penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil tersangka NB dan TS,” kata Brigjen Awi, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Irjen Napoleon tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara tersangka Tommy datang ke Bareskrim Polri atas panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelum kedua tersangka dilakukan penahanan, penyidik lebih dulu melakukan rapid test Covid-19 terhadap kedua tersangka itu. Hasil rapid test negatif sehingga penyidik Bareskrim Polri langsung menggiring keduanya ke dalam tahanan.

“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” ujar Brigjen Awi.

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Tommy sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2020. Selama ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan tertentu.

Menurut Brigjen Awi, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka. Kini kedua tersangka akhirnya harus merasakan dinginnya kamar tahanan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *