MASSA KSBSI HENDAK KE ISTANA DIHADANG KAWAT BERDURI DI JALAN MERDEKA BARAT

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus berlanjut. Massa buruh dari Konfederasi Serikat Burut Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang hendak ke Istana dicegat pagar berduri. KSBSI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.

KSBI menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. “KSBSI bersikap tegas menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang,” kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Senin (12/10/2020).

Elly menyebut, UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan telah mendegradasi hak-hak buruh. Elly mencontohkan, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja tanpa batas yang merugikan buruh.

Massa buruh masih bertahan di depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka terus mendesak untuk bisa ke depan Istana Negara, namun dihadang pagar kawat oleh polisi. Lalu lintas menuju arah Harmoni lewat Jalan Medan Merdeka Barat ditutup.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.

Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan:

“Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.” (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *