HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 190 perusahaan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasan penutupan ratusan tempat usaha itu, ada perusahaan yang karyawannya positif terpapar Covid-19, ada juga perusahaan melanggar protokol kesehatan.
Dari 190 perusahaan yang ditutup, 120 perusahaan ditemukan kasus Covid-19, sedangkan 70 lainnya kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, jumlah perusahaan yang ditutup sesuai data bidang pengawasan per 14 September hingga 9 Oktober 2020. Tercatat selama 14 hari pemberlakukan PSBB ketat ada 1.039 perusahaan yang disidak.
Dari jumlah itu hanya 190 perusahaan yang diputuskan ditutup sementara. “Hanya 190 dilakukan penutupan sementara,” kata Andri Yansyah, Minggu (11/10/2020).
Dijelaskan, dari 120 perusahaan ditutup karena ditemukan kasus Covid-19 masing masing berdomisili, 15 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 11 perusahaan di Jakarta Utara, 18 perusahaan di Jakarta Timur, dan 55 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sedang 70 perusahaan yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan, 29 perusahaan di Jakarta Pusat, 7 perusahaan di Jakarta Barat, 5 di Jakarta Utara, 10 perusahaan di Jakarta Timur dan 19 di Jakarta Selatan. (omi)