ARTIS RA BELI SABU RP1,2 JUTA SEJAK EMPAT BULAN LALU

Posted on

HARIANTERBIR.CO – Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial RA (45) dengan barang bukti sabu 0,78 gram. RA ditangkap di sebuah restoran sore sekitar pukul 16.00 di daerah Jakarta Timur, pada Jumat 4 September 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ditangkap artis RA kooperatif dan ditemukan 1 klip sabu di dalam tasnya.

“Ketika dilakukan pengembangan di rumah RA di daerah Tangerang Selatan, ditemukan alat hisap sabu atau bong,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Menurut Yusri, artis RA aktif kembali mengkonsumsi sabu sejak 4 bulan lalu. Sedangkan pemasok sabu ke RA berinisial F masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sabu dibeli RA dengan harga Rp 1,2 juta,” ucap Yusri.

Setelah dilakukan tes urine, RA dinyatakan positif amfentamin sabu.

RA dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya, RA menyampaikan ijinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya kepada orang tua saya omi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karir menyanyi saya.

Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya. Mohon doanya sekali lagi, saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah profesional selama ini, dan mohon maaf lahir batin selama saya di sini untuk semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *