HARIANTERBIT.CO – Penyerangan Polsek Ciracas dikabarkan berawal dari kabar bohong atau hoaks ada anggota TNI jadi korban pengeroyokan. Namun hasil penyelidikan tim TNI-Polri di lapangan kabar itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pihak TNI secara tegas menyatakan akan memberi sanksi kepada oknum anggota yang terbukti menyebarkan berita bohong berdasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita masih bekerja mencari semua berita-berita tersebut. Kalau memang terbukti ada berita bohong, pelakunya akan dijerat dengan UU ITE. Hukumannya cukup lumayan,” kata Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis, Sabtu (29/8/2020).
Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas, tidak ada yang akan lolos dan siapa saja terlibat akan dihukum.
“Biarlah tim bekerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan UU yang berlaku,” ujar Mayjen Eddy.
Hasil pengecekan rekaman cctv, menurut Eddy, anggota TNI Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah penyerangan Polsek Ciracas terkait dengan kecelakaan yang dialami anggota TNI tersebut.
Terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas apakah ada rentetannya kecelakaan yang dialami Prada Ilham, masib didalami.
“Perlu kami jelaskan juga untuk Prada Ilham beberapa hari sebelum kejadian pada Kamis, kalau tidak salah yang bersangkutan mengalami kecelakaan,” tuturnya. (omi)