IRJEN NAPOLEON BONAPARTE BANTAH TERIMA DANA DARI DJOKO TJANDRA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima aliran dana untuk pengurusan ‘red notice’ Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebaliknya, tersangka Djoko Tjandra dalam pemeriksaan kepada penyidik mengaku memberikan sejumlah uang kepada Napoleon.

“Saya tidak terima aliran dana dari Djoko Tjandra,” kata Irjen Napoleon di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020).

Penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang menangani kasus ini pada Kamis (27/8/2020) telah melakukan rekonstruksi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan ‘red notice’ Djoko Tjandra.

“Itu salah satu upaya-upaya untuk mengungkap kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (28/8/2020).

Penyidik dalam menangani suatu perkara untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai ‘scientific crime investigation’, penyidik tidak mengejar pengakuan.

“Penyidik bekerja sesuai dengan ‘scientific crime investigation’. Jadi kami tidak mencari atau mengejar pengakuan,” kata Awi.

Dalam kasus ‘red notice’ Djoko Tjandra, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus itu. Keempat tersangka itu, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi senagai pemberi suap. Sedang Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *