HARIANTERBIT.CO – Dua dari lima bajak laut bersenjata api di perairan laut Pulau Nangka Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap petugas Polairud Polda Sumsel.
Kedua pelaku disergap setelah merampok sebuah speedboat yang ditumpangi juragan ikan. Uang dan emas bernilai ratusan juta dirampas pelaku di perairan laut Pulau Nangka.
“Speedboat pelaku memepet speedboat yang ditumpangi para korban. Dua pelaku naik dan salah seorang langsung melepaskan tembakan ke udara serta mengancam akan ditembak jika melawan,” kata Direktur Polrairud Polda Sumsel Kombes YS Widodo, Kamis (27/8/2020).
Aksi perompakan itu terjadi pada 9 Juli 2020 di perairan Laut Pulau Nangka. Speedboat para korban berangkat dari Banyuasin menuju tempat lelang ikan di Sungai Selan, Bangka Belitung. Setelah ikan dilelang, keesokan harinya speedboat kembali lagi ke Banyuasin melalui jalur yang sama.
Saat speedboat sampai di Pulau Nangka sekitar pukul 17.30 WIB, dipepet lima pelaku yang menggunakan speedboat 40 PK.
“Dua pelaku naik ke speedboat korban dan mengacam para korban dengan senjata api. Salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara,” ujar Kombes Widodo.
Korban berjumlah lima orang sangat ketakutan karena pelaku bersenjata api dan menyerahkan uang hasil penjualan ikan dan perhiasan emas yang dipakai kepada pelaku.
“Karena ada perempuan, korban tidak berani melawan. Apalagi ada dua yang bawa senjata api,” ujarnya.
Setelah merampas semua uang tunai hasil penjualan ikan dan emas milik korban, para pelaku langsung kabur dengan speedboatnya. Korban melapor aksi perampokan yang menimpa mereka ke Ditpolairud Polda Sumsel. Total kerugian uang tunai hasil jual ikan Rp90 juta dan emas 5 suku sehingga total keseluruhan Rp120 juta lebih.
Setelah beberapa hari diburu, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang. Bahkan salah satu pelaku berinisial F (buron) diketahui sebagai mantan anak buah korban berinisal J dan A yang dikenal sebagai juragan ikan.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka F dipecat sebulan sebelum kejadian. “Kami dalami ternyata benar, mantan anak buah korban otak pelakunya,” kata Kombes Widodo.
Kedua pelaku itu, AM (40) dan DI (32), ditangkap pada 1 Agustus di Karang Anyar Banyuasin. Sementara, tiga pelaku lainnya masih buron.
Tersangka AM kepada polisi mengaku dari hasil perampokan itu masing-masing mendapat jatah Rp14 juta. Sementara sisanya untuk biaya operasional dan pemilik senjata api yang kini masih diburu polisi. (omi)