MABES POLRI CEKAL IRJEN NAPOLEON BONAPARTE KE LUAR NEGERI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mabes Polri mengajukan permohonan kepada Imigrasi untuk pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka dugaan penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kedua tersangka itu, Irjen Napoleon Bonaparte selaku penerima suap dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Surat pencegahan terhadap kedunya telah dikirim Mabes Polri ke Kementerian Hukum dan HAM. “Iya, suratnya permohonan pencegahan terhadap keduanya telah dikirim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).

Pencegahan dilakukan terhadap kedua tersangka agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Bareskrim Polri akan rencananya segera melakukan penyidikan terhadap para tersangka. Untuk tersangka diduga pemberi suap, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin (24/8/2020).

Sedang tersangka penerima suap, yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa (25/8/2020).

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice atau notifikasi Interpol. Keempat tersangka itu, dua orang diduga sebagai pemberi hadiah dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Dua orang yang diduga menerima hadiah (suap) terkait red notice Djoko Tjandra adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Sedangkan pemberi suap pada kasus itu, yakni Djoko Tjandra sendiri dan Tommy Sumardi. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah Polri beserta aparat penegak hukum dari KPK melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *