IRJEN NAPOLEON BONAPARTE TERSANGKA KASUS RED NOTICE DJOKO TJANDRA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Markas Besar (Mabes) Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra. Sebelumnya Brigjen Prasetijo Utomo sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kedua jenderal polisi ini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima hadiah dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

“Dalam kasus tipikor red notice ini ada pemberi dan penerima hadiah. Penyidik telah menetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).

Penyidik Mabes Polri menurut Argo telah mengamankan barang bukti berupa uang 2 ribu dolar AS, telepon genggam, laptop dan cctv. Khusus untuk tersangka JST dan TS dikenakan Pasal 5 ayat 1 kemudian Pasal 13 Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Sementara tersangka Brigjen Prastijo dan Irjen Napolron dikenakan Pasal 5 ayat 2 kemudian Pasal 11 dan 12 a dan b Undang-Undang Darurat Nomor 20 2002 tentang Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Penyidik masih menyelidiki tentang tipikor red notice ini,” ujar Irjen Argo.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu dan red notice Djoko Tjandra pada Jumat (14/8/2020). Penyidik gelar dua perkara sekaligus, yakni surat jalan palsu dan red notice Djoko Tjandra. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *