HARIANTERBIT.CO – Sebanyak 1.062 pelanggaran hari pertama (Senin, 10/8/2020) pemberlakuan sistem ganjil genap ditindak dengan sanksi tilang. Petugas telah memberlakukan saksi tilang setelah sepekan sebelumnya dilakukan sosialisasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, meski sudah dilakukan sosialisasi tetap saja banyak pelanggaran.
“Penindakan itu dilakukan menggunakan tilang electronic traffic law enforcement (e-TLE) dan manual. Tilang manual 619 tilang, e-TLE 443, total 1.062,” kata Syafrin, Selasa (11/8/2020).
Hasil evaluasi pemberlakuan ganjil genap di minggu pertama pada tahap sosialisasi, yakni 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020 terjadi penurunan volume lalu lintas sebesar 2,47 persen hingga 4,63 persen.
Selain itu, kecepatan kendaraan meningkat 1,36-16,36 persen. Kemudian, jumlah penumpang di angkutan umum, seperti TransJakarta, MRT, LRTJ, KRL, dan KA Bandara, juga mengalami kenaikan 0,64-6,25 persen.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap telah berlaku sejak Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. (omi)



