25 RUAS JALAN DI JAKARTA MULAI BESOK BERLAKU KEMBALI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya mulai besok (Senin, 3/8/2020) memberlakukan kembali penerapan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di Jakarta. Dalam tiga hari dari tanggal 3 sampai 5 Agustus 2020 masih dilakukan sosialisasi, pada 6 Agustus 2020 diberlakukan sanksi tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tiga hari pertama masih dilakukan teguran lisan kepada pengendara yang melanggar aturan itu.

“Tiga hari pertama kami belum melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Kombes Sambodo, Minggu (2/8/2020).

Sanksi penilangan aturan ganjil genap akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020), baik secara manual mau pun elektronik. Sosialisasi selama tiga hari berturut-turut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat penggunakan kendaraan pribadi khususnya roda empat.

25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di Jakarta yakni:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *