ROAD SAFETY POLICING SEBAGAI MODEL PEMOLISIAN PADA FUNGSI LALU LINTAS DI ERA DIGITAL PASCA 2020 MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Posted on


Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

POIN-POIN penting yang merupakan prinsip prinsip yang mendasar dan berlaku umum sebagai berikut:

1. Lalu lintas dalam mengimplementasikan dukungan terhadap pilar dasar kedaulatan bangsa Indonesia sebagai berikut:
a. Lalu lintas yang mampu sebagai pemersatu (persatuan dan kesatuan) bangsa.
b. Pendukung kedaulatan, ketahanan, kemampuan dan daya saing bangsa karena lalu lintas bukan sekadar gerak pindah, melainkan sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa.
c. Lalu lintas menjadi bagian dari tupoksi Polri dalam memberikan jaminan keamanan dan rasa aman masyarakat (perlindungan, pengayoman dan pelayanan).
d. Membangun peradaban (budaya tertib) melalui program-program edukasi, pembangunan infrastruktur dan sistem-sistem pelayanan publik yang mencakup pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan.
e. Lalu lintas sebagai co producer atau pendukung upaya-upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat yaitu dengan terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan pelayanan kepolisian di bidang LLAJ yang prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses).

2. Geo strategis, geo politis Indonesia yang eksistensinya dan secara praksis implementatasinya didukung lalu lintas:
a. Perbatasan
b. Antarmoda transportasi
c. Pengelolaan sumber daya alam
d. Pariwisata
e. Kota maupun lintasan
f. Pendistribusian logistik
g. Penanganan masalah yang bersifat emergensi maupun kontijensi (Indonesia sebagai negara majemuk rentan konflik sosial, rawan bencana alam)
h. Menghadapi program-program pemerintah pembangunan infrastruktur (tol nusantara dan proyek-proyek nasional maupun internasional)
i. Pengembangan BRI (belt road inisiative)

3. Menghadapi dinamika dan perubahan yang begitu cepat di era revolusi industri 4.0 dan menuju society 5.0. Yang menuntut terbangunnya sistem pelayanan virtual yang berbasis elektronik yang saling terhubung (online) yang berbasis artificial intellgence (AI) dan internet of things (IoT) dan terintegrasi sehingga pembangunan secara siber untuk mewujudkan big data system dan one gate system.

4. Membangun polantas yang profesional, cerdas, bermoral dan modern. Profesional di sini bermakna ahli yang berdasar kompetensi yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Cerdas bermakna: kreatif dan inovatif. Bermoral bermakna: dibangun berdasar pada kesadaran dan akuntabilitas secara moral, hukum, administrasi dan fungsional (pencapaian poin 1, 2 dan 3). Modern berbasis pada sistem-sistem ilmu teknologi yang mampu memberikan pelayanan yang prima. Sehingga polisi di dalam menangani lalu lintas dapat menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan. Sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.

5. Sejalan dengan poin 1 sampai dengan 4 maka langkah-langkah yang dibangun adalah:
a. Secara akademis: menyiapkan naskah akademik yang berbasis pada rasionalisasi road safety policing sebagai model pemolisian pada fungsi lalu lintas pasca di era revolusi industri 4.0 pasca 2020 menuju Indonesia Emas 2045.
Dan kajian-kajian sebagai pembanding bench mark
yang disusun dalam pendekatan filosofis, yuridis, sosiologis dan fungsionalnya.
b. Secara administratif: menyiapkan model STOK yang dijabarkan dengan model-model struktur organisasi (setidaknya ada dua model) termasuk SOP-nya
c. Secara hukum: mempersiapkan peraturan-peraturan pendukung dr perpol perkakor
d. Secara operasional dengan mengembangkan delapan tugas pokok polisi menangani lalu lintas (edukasi, penegakan hukum, rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi, pusat K3I (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi), koordinator antarpemangku kepentingan, analisis dampak lalu lintas, koordinator pengawas PPNS setidaknnya dengan membangun dan mengimplementasikan road safety policing sebagai berikut:
1) Membangun IT for Road safety: a. TMC untuk mendukung road safety management, b. SSC untuk mendukung safer road, c. ERI untuk mendukung safer vehicle, d. SDC untuk mendukung safer people, e. Intan untuk mendukung post crash care, f. Smart management, g. TAR (Traffic Attitude Record), h. De merit point system (DMPS), i. Literacy road safety, j. Road safety coaching, k. Intellegent road safety media management (IRSMM), l. Algoritma road safety.
2) Pengembangan PJR sbg polisi jalan raya.
3) Satuan pengkaji dan penanganan angkutan sungai danau dan penyeberangan (mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan).
4) Road safety border penanganan pada wilayah-wilayah peebatasan dan jalur-jalur BRI.
5) Road safety tourism.
6) Penerapan E-Sidik dan E-TLE
7) RSPA (road safety partneship action) menuju smart city.
8) Cyber cops.
9) Crisis centre sebagai satuan back up untuk emergensi dan kontijensi.
10) TARC (traffic accident research centre).
11) Road Safety Research and Development.
12) SDC untuk sekolah mengemudi, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM.
13) Sistem-sistem ANPR (automatic number plates recognation).
14) Sistem gakkum lalu lintas.
15) Sistem tilang (manual, semi elektronik dan elektronik).
16) Sistem data dan protokol data (IRSMS, data langgar, data ranmor, data pengemudi, dan sebagainya) secara online yang mampu ditampilkan dalam info grafis, info statistik dan indo virtual lainnya yang realtime, ontime dan anytime sebagai bentuk prediksi antisipasi dan solusi.
17) Sistem pelayanan prima pada one gate service system.
18) Forensik kepolisian di bidang road safety dan laboratorium road safety.
19) Sistem pendukung program2 pemerintah untuk: ERP, ETC, E-Parking, Punnic Botton, Quick Response Time, E-Banking dan lain-lain.
20) Cyber security.

e. Secara soft power dengan membangun kemitraan dengan unsur legislatif, yudikatif, eksekutif, akademisi, media, LSM (community civil society), pelaku bisnis dan masyarakat dapat dikembangkan secara dan helix.
f. Secara politis.

6. Menyiapkan model-model struktur organisasi yang dapat melingkupi poin 1 samap dengan 5 secara dinamis dan visioner sebagai model pemolisian yang mampu memperbaiki meningkatkan yang kurang pada masa lampau, mampu menghadapi tantatangan tuntutan harapan masa kini maupun masa depan secara lokal nasional, regional maupun global. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *