HARIANTERBIT.CO – Subdirektorat 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekeras (curas), yakni TH alias Aphe (36), ZA alias Z (37) dan pelaku D. Mereka melakukan aksi di samping Kantor Komnas HAM Jalan Raya Latuharhari, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/5/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, TH berperan sebagai eksekutor pemegang celurit, ZA sebagai joki, dan D sebagai penadah.
“Modus pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan melalui aplikasi Mi-Chat. Setelah pelaku mengajak korban ketempat sepi, kemudian dua orang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pencurian,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).
Menurut Yusri, awalnya ketiga pelaku menyusun rencana terlebih dahulu untuk menentukan korban dan TKP. Pelaku TH yang memiliki kelainan seks mencari korban secara acak dan mengajak kencan korban ke salah satu hotel di daerah Menteng.
“Kemudian pelaku TH janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-Chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, karena tidak ada kecocokan mereka ke luar dari hotel,” terang Yusri.

Setelah bertemu korban, pelaku TH mengajak korban jalan ke samping Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta pusat menggunakan sepeda motor milik korban.
“Korban tidak mengetahui bahwa dua pelaku lainnya ZA alias Z dan FS alias Ojan masuk daftar pencarian orang (DPO) mengikuti korban dengan membawa satu bilah celurit dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Yusri.
Kemudian pelaku lainnya dengan membawa satu bilah celurit menghampiri korban, mengancam korban dengan cara mengalungkan celurit ke leher korban. Korban sempat melawan mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan di lehernya, namun pelaku langsung menarik celuritnya dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku lainnya mengambil handphone milik korban, serta membawa kabur sepeda motor milik korban,” papar Yusri.
“Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (*/rel)



