SATPOLAIR POLRES PANDEGLANG BEKUK PELAKU PENGEDAR OBAT-OBATAN TERLARANG

Posted on

HARIANTEEBIT.CO – Polair Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku pengedar obat-obatan terlarang, berinisial S, (14) Kamis (23/4/2020) .

S  diamankan dengan barang bukti satu paket plastik kecil narkotika jenis Hexymer dengan sebanyak 20 (Dua Puluh) Butir.

Kronolgi penangkapan,
Pelaku diamankan oleh polisi di tempat kediamannya.
Penangkapan berawal dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung. Jongor Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Kamis (23/04). Pada saat penangkapan terhadap S (14), saat itu pula polisi mengamankan barang bukti milik S yaitu satu paket plastik kecil narkotika jenis Hexymer dengan sebanyak 20 (Dua Puluh) Butir.

S (14) mengaku membeli obat tersebut dari sang pengedar berinisial ES (36) dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pengedar lewat handphone.

“Diduga S (14) membeli obat dengan cara janjian melalui handphone dengan pelaku SE (36),” ujar Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio S.H (23/04/2020).

poto Barang bukti.

Sedangkan tersangka yakni pelaku pengedar obat-obatan tersebut bernama ES(36) berprofesi Nelayan, ditangkap di kediamannya setelah mendapatkan informasi dari hasil interogasi kepada S (14), di Kampung Soge Ciliman, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, dan meskipun tidak di temukannya barang bukti berupa Hexymer, namun telah di temukan uang hasil penjualan Obat tersebut sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) dan 1 unit Hp merk OPPO A3s yang digunakan pelaku untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Dan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

(Jang / sepwe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *