RESES UMI ZAHROK TAHUN 2020: MENGAWAL DANA DESA MENANGKAL COVID-19

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa bahwa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa.

Disampaikan oleh Hj Umi Zahrok Msi dalam agenda Penyerapan Aspirasi Masyarakat-Reses I Tahun 2020, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024, bahwa Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 di antaranya:

  1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat perihal informasi terkait Covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
  2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
  3. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa di jadikan sebagai ruas isolasi.
  4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
  5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.
  6. Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain.
  7. Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui; a) Pencatatan tamu yang masuk ke desa, b) pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, c) Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar, dan d) Pemantau perkembangan orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pantauan (PDP) Covid-19.
  8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

“Untuk call Center terkait dengan pelaksanaan surat edaran ini, Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center ke nomor 087788990040 atau 081288990040,” kata Umi.

Sementara itu Kepala Desa Semboro Antoni dalam forum reses tersebut menyampaikan, bahwa Desa Semboro telah melaksanakan perubahan anggaran untuk Desa Siaga Covid-19 dan Padat Karya Tunai dengan swakelola per dusun memberdayakan warga yang menganggur.

“Di Desa Semboro sudah 25 di data oleh posyandu statusnya negatif. Per hari ini 80 persen Desa Semboro sudah dilakukan penyemprotan di ruang publik,” ujarnya.

Sedangkan tokoh masyarakat Desa Semboro, Gus H Izuddin mengatakan, akan selalu mendukung dan siap membantu seluruh program-program pemerintah di Desa Semboro khususnya kesiapsiagaan Desa Semboro dalam menangani Covid-19.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian desa, Desa semboro membutuhkan usaha produktif di bidang batako dan paving blok serta bidang-bidang lain di antaranya drainase di perkampungan maupun sawah, penerangan jalan, pengerasan/perawatan jalan, pengaspalan jalan, pavingisasi jalan di gang-gang desa, musala dan pesantren.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MWC NU Semboro Gus H Karim yang ikut hadir dalam acara reses tersebut, sangat senang adanya Penyerapan Aspirasi Masyarakat-Reses I Tahun 2020 ini, untuk menampung berbagai persoalan masyarakat.

“Kami sebagai ketua MWC NU Semboro akan terus mendukung dan menyosialisasikan terkait Desa Siaga Covid-19 di seluruh jemaah NU. Oleh karenanya alat transportasi MWC NU Semboro sebagai penunjang mobilitas MWC NU sangat urgen dan penting,” ucapnya. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *