POLISI LUMPUHKAN PERAMPOK TOKO EMAS DI TAMANSARI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap WA alias AG (67) pelaku perampokan Toko Emas ‘Cantik’ di Jalan Pangeran Jayakarta, Pasar Pecah Kulit Los A36-36, Tamansari, Jakarta Barat, kurang dari 2×24 jam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil menangkap pelaku perampokan toko emas dengan cepat, kejadian perampokan pada Jumat (28/2/2020).

“Pelaku AW alias AG pernah kerja di tempat hiburan, mobil pelaku sempat digadaikan. Motif pelaku melakukan perampokan toko emas untuk membayar utang,” ujar Nana di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nantinya, lanjut Kapolda, pelaku akan menjual emas dengan cara dilebur. “Tersangka sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu memantau toko emas yang akan dirampok. Tersangka mengunakan sepeda motor seorang diri dengan mencopot nopol, memakai masker dan helm untuk mengecoh petugas,” tambah Kapolda, dalam siaran pers Polres Metro Jakbar.

Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan tim Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari dipimpin Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi melakukan penyelidikan diperoleh bukti-bukti pelaku perampok.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang memiliki senjata api melakukan perlawanan, sehingga petugas memberi tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah tersangka ditemukan empat senjata api dengan berbagai amunisi dan emas 3 kilogram hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *