POLSEK KAWASAN SUNDA KELAPA CIDUK SEORANG PEMUDA BAWA SABU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Seorang pemuda berinisial HS alias Dar, warga Muara Angke harus tidur hotel prodeo Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya HS ditangkap kedapatan memiliki dan memakai narkoba jenis sabu.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni SH, MH mengatakan, pelaku HS diamankan Unit Reskrim dipimpin AKP Ikrom dan anggotanya pada Rabu (12/2/2020). Pelaku kami amankan di lokasi Pasar Jaya Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian dari hasil penangkapan ditemukan sabu seberat 0,20 gram bruto dibalut lakban hitam. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang haram tersebut disembunyikan di dalam rongga mulut. Namun petugas kami dengan kesigapannya menggeledah pada seluruh tubuh tersangka akhirnya di temukannya Narkotika jenis Shabu tersebut dengan golongan l,” kata Armayni, Kamis (13/2/2020), dalam siaran tertulis yang diterima HARIANTERBIT.co.

Kemudian tersangka HS alias Dar dan barang bukti sabu 0,20 gram, sepeda motor Yamaha Force One warna putih serta kunci kontaknya dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka HS, polisi menjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal lima tahun,” tutupnya. (*/rel/dade)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *