PELAKU LAWAN PETUGAS, DITANGKAP SEDANG NGOPI DI TEBET

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengemudi mobil Toyota Agya berinisial TS yang melawan petugas, ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren di sebuah kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan, saat sedang ngopi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku TS yang melawan petugas PJR di Tol Angke 2, ditangkap kurang dari 24 jam.

“Petugas dengan cepat mengamankan pelaku TS di kedai kopi di daerah Tebet sekitar pukul hampir 23.30 WIB malam, yang bersangkutan lansung dibawa ke Polres Jakbar,” ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Kejadian berawal ketika mobil Patroli PJR dari arah Angke Dua melintas menuju timur, melihat sejumlah kendaraan yang terparkir dibahu jalan, diduga menghindari ganjil genap.

Kemudian Petugas menindak tegas berupa penilangan terhadap para kendaraan tersebut, akan tetapi ada satu pengemudi kendaraan yang melawan petugas, dengan melakukan kontak fisik yaitu mencekik petugas dengan catatan tidak terima ditilang. Salah satu rekan petugas lain dengan sigap merekam kejadian itu. Kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

Anggota yang menerima laporan tersebut langsung membentuk tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren guna memburu pelaku.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah sigap dan cepat dalam menangkap pelaku.

“Saya apresiasi Kinerja anggota yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya yang dengan sigap membekuk pelaku,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan setelah kejadian viral video tersebut. Kami mendapatkan perintah langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat untuk melakukan prosesnya pencarian terhadap pelaku.

Setelah dilakukan proses pengejaran diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman di daerah Bekasi. Setelah kejadian viral video tersebut, tersangka menenangkan diri di sebuah kedai kopi di daerah Tebet Jakarta Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan di dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau lipat. Kami telah melakukan cek urine, hasilnya negatif,” terang Arsya.

Pelaku terancam pasal 212 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *